logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Kebisingan Lingkungan Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Produktivitas

August 08, 2025 - News

Depok, AAS News - Peningkatan penduduk dengan segala aktivitasnya terutama di perkotaan menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan hidup, salah satunya kebisingan. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: KEP-48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan, Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Berbeda dengan suara alami seperti suara gemericik air atau kicauan burung, kebisingan lingkungan biasanya bersifat berlebihan dan berkelanjutan, serta dapat berdampak negatif bagi makhluk hidup, terutama manusia.

Kebisingan lingkungan dapat berasal dari berbagai sumber, tetapi yang utama biasanya berasal dari tempat kerja, jalan raya, dan aktivitas rumah tangga. Di lingkungan kerja, kebisingan bukan hanya menjadi sumber gangguan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan untuk meminimalisir dampak yang dapat terjadi. Alat yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan yaitu Sound Level Meter. Alat ini bekerja seperti transduser yang mengkonversikan perubahan pada tekanan yang berkaitan dengan suara kedalam bentuk sinyal listrik, lalu diproses untuk menampilkan tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). 

Kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai gangguan seperti gangguan fisiologis, gangguan psikologis, gangguan komunikas, hingga ketulian. Gangguan psikologis dapat berupa rasa tidak nyaman, kurang konsentrasi, susah tidur, peningkatan tekanan darah, hingga gangguan sensoris. Sementara, gangguan komunikasi dapat menyebabkan terganggunya aktivitas harian, bahkan dapat berakibat kecelakaan akibat tidak dapat mendengar isyarat ataupun tanda bahaya. 

Untuk mengendalikan kebisingan, pemerintah telah mengatur batas maksimal kebisingan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: KEP-48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. Peraturan tersebut membatasi tingkat kebisingan untuk kawasan permukiman maksimal 55 dB, sementara untuk area perkantoran dan fasilitas umum maksimal 60 dB. Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga kerja yang terpapar kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa tingkat kebisingan maksimal yang diperbolehkan adalah 85 dB untuk waktu kerja 8 jam per hari. Pekerja yang terpapar kebisingan melebihi batas tersebut wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti earplug atau earmuff untuk mencegah gangguan pendengaran.

Upaya untuk meminimalisir dampak kebisingan lingkungan dapat dilakukan melalui pendekatan teknis, administratif, dan perilaku. Upaya ini dapat dilakukan dengan menggunakan peredam suara atau isolasi akustik pada mesin dan bangunan, merancang penghalang suara (noise barrier) di sekitar sumber kebisingan, menetapkan zona kerja bebas bising, menggunakan APD yang sesuai seperti earplug atau earmuff bagi pekerja di area bising, dan lainnya. Kebisingan lingkungan bukan sekadar gangguan sepele, melainkan polusi yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas manusia, terutama di tempat kerja. Dengan mengenali sumber kebisingan, memahami cara penanggulangannya, serta mematuhi regulasi yang berlaku, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan keselamatan kerja, AAS hadir sebagai laboratorium lingkungan yang menyediakan layanan pengujian area kebisingan dan getaran. Layanan ini dilakukan oleh tenaga ahli berpengalaman dengan menggunakan peralatan kalibrasi standar nasional untuk menjamin hasil yang akurat dan andal. Dengan menggunakan layanan AAS, pelaku usaha dan institusi dapat melakukan tindakan preventif dan korektif secara tepat terhadap potensi gangguan kebisingan dan getaran. Hal ini tidak hanya mendukung kesehatan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Bagikan di        

 

Kembali ke Berita