logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Higiene industri didefinisikan sebagai “ilmu dan seni yang ditujukan untuk antisipasi, pengenalan, evaluasi, dan pengendalian faktor-faktor lingkungan atau tekanan yang timbul di atau dari tempat kerja, yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan dan kesejahteraan, atau ketidaknyamanan yang signifikan. di antara para pekerja atau di antara warga masyarakat.”

Ahli kebersihan industri menggunakan pemantauan lingkungan dan metode analisis untuk mendeteksi tingkat paparan pekerja dan menerapkan teknik, pengendalian praktik kerja, dan metode lain untuk mengendalikan potensi bahaya kesehatan.

Lingkungan kerja merupakan komponen kebersihan tempat kerja yang mencakup unsur fisik, kimia, biologi, ergonomis, dan psikologis yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Kesehatan kerja sangat menekankan pada pencegahan dan berkaitan dengan semua aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan pekerja, seperti risiko kanker di tempat kerja, kecelakaan, penyakit muskuloskeletal, gangguan sirkulasi darah, gangguan terkait stres, dan penyakit menular lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 (Pasal 2), pengusaha wajib melaksanakan persyaratan K3 Lingkungan Kerja. Syarat-syarat pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 (Pasal 3) adalah:

  1. Mengendalikan Faktor Fisika dan Kimia agar berada di bawah Nilai Ambang Batas.
  2. Pengendalian Faktor Biologis, Faktor Ergonomis, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar/norma.
  3. Menyediakan fasilitas Kebersihan dan fasilitas Kebersihan di Tempat Kerja yang bersih dan sehat.

Pemeriksaan atau pengujian internal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2 dilakukan untuk mengukur besarnya paparan sesuai dengan risiko lingkungan kerja dan tidak menghilangkan risiko lingkungan kerja. keharusan tempat kerja untuk melakukan pengukuran dengan pihak luar.

Lebih lanjut pada Pasal 62 disebutkan bahwa “Inspeksi atau pengujian secara berkala dilakukan secara eksternal paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”