Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Pengawasan emisi industri di Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih ketat, transparan, dan berbasis data real-time. Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KEPMENLH/BPLH) Nomor 1638 Tahun 2026, pemerintah menetapkan standar terbaru mengenai Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada titik penaatan emisi industri. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pengawasan lingkungan nasional.
Continuous Emission Monitoring System (CEMS) berfungsi sebagai sistem pemantauan otomatis yang mampu merekam kondisi emisi cerobong secara real-time. Melalui sistem ini, pemerintah dapat meningkatkan transparansi pengawasan emisi sekaligus memperkuat pengendalian pencemaran udara secara nasional.
Dalam implementasinya, KEPMENLH 1638/2026 mengatur berbagai aspek penting mulai dari standar instrumen CEMS, audit performa sistem, prosedur operasional dan pemeliharaan, hingga standar teknis pelaksanaan monitoring emisi. Seluruh ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan industri ke sistem pemerintah benar-benar akurat, valid, dan tidak dapat dimanipulasi.
Lampiran pertama berfokus pada standar teknis sistem CEMS, termasuk persyaratan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, kalibrasi, hingga audit berkala instrumen. Regulasi ini menekankan bahwa sistem CEMS harus mampu menghasilkan data kontinu dengan tingkat akurasi yang tinggi, terhubung dengan sistem pelaporan pemerintah, serta memenuhi spesifikasi performa yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan mengenai lokasi sampling, response time analyzer, sistem data acquisition, hingga konektivitas SISPEK juga menjadi bagian penting dalam ketentuan ini.
Lampiran kedua menjadi salah satu bagian paling krusial dalam regulasi ini karena mengatur mekanisme audit dan validasi performa sistem CEMS. Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa audit CEMS hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) guna menjaga objektivitas, kompetensi, dan legalitas hasil audit. Dalam regulasi ini, beberapa jenis audit utama yang diatur meliputi Relative Accuracy Test Audit (RATA), Response Correlation Audit (RCA), Cylinder Gas Audit (CGA), drift test, serta evaluasi linearitas dan response time sistem.
Keandalan data CEMS tidak hanya bergantung pada kualitas alat, tetapi juga pada konsistensi operasional dan pemeliharaan harian. Dalam Lampiran III, setiap industri diwajibkan memiliki sistem Quality Assurance dan Quality Control (QA/QC) internal yang mencakup prosedur operasional, pemeliharaan berkala, pengendalian kualitas data, serta dokumentasi seluruh aktivitas sistem. Pendekatan ini bertujuan menjaga stabilitas performa CEMS dalam jangka panjang.
Lampiran terakhir berfungsi sebagai panduan teknis implementasi CEMS yang lebih detail dan dinamis sesuai perkembangan teknologi monitoring emisi. Regulasi ini mengakomodasi berbagai jenis teknologi CEMS, baik In-Situ maupun Extractive System, beserta metode pengujian referensi yang relevan. Regulasi ini mengakomodasi berbagai jenis teknologi CEMS.
KEPMENLH No. 1638 Tahun 2026 menandai perubahan besar dalam sistem pengawasan emisi di Indonesia. Integritas data emisi kini menjadi aspek yang tidak dapat ditawar dalam proses kepatuhan lingkungan industri.
Kegagalan sistem monitoring, ketidaksesuaian audit, atau lemahnya QA/QC dapat berdampak langsung terhadap status penaatan lingkungan perusahaan. Sebagai laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, AAS Laboratory siap mendukung industri melalui layanan pengujian emisi hingga audit CEMS.
Kembali ke Berita