Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Pencemaran suara akan selalu ada di kawasan industri, jalan raya, pertambangan, rumah sakit, pemukiman dan kawasan manufaktur lainnya. Gangguan pendengaran sering kali disebabkan oleh kebisingan di lingkungan, baik kebisingan yang terus menerus maupun kebisingan impulsif. Juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan dan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah membuat baku mutu kebisingan lingkungan secara khusus sesuai dengan wilayah masing-masing. Peraturan yang mengatur baku mutu tingkat kebisingan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Pemantauan kebisingan lingkungan juga wajib dilakukan minimal 3 bulan sekali dan wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Dimana ada kebisingan di situ ada getaran, karena salah satu penyebab kebisingan adalah penyebab getaran. Setiap industri dan kegiatan usaha yang menggunakan mesin pasti juga menghasilkan getaran. Getaran akan memberikan pengaruh ke segala arah pada bidang rambat getaran, dan beberapa diantaranya menimbulkan ketidaknyamanan pada lingkungan dan pekerja bahkan bangunan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan yang mengatur baku mutu dan pemantauan getaran lingkungan. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 49 Tahun 1996 menjadi peraturan yang mengatur Baku Tingkat Getaran dan dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pemantauan getaran lingkungan ini harus dilakukan minimal 3 bulan sekali dan wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangnya. bidang pengendalian lingkungan hidup.