logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Permasalahan sampah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia bahkan dunia. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia atau industri tentunya akan menghasilkan limbah. Suatu limbah dikategorikan sebagai limbah berbahaya atau tidak jika telah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Pengujian Karakteristik atau Pengujian Toksikologi mempunyai beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tes Karakteristik
  2. Tes Proksimat
  3. TCLP (Prosedur Pencucian Karakteristik Toksisitas)
  4. LC 50
  5. LD 50
  6. Kronis
  7. Subkronis


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur Limbah B3. Peraturan tersebut menjelaskan tentang kategori Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan Pengujian Karakteristik Limbah B3.