Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Petani membutuhkan pupuk dan pestisida untuk produksi pertanian dalam rangka melakukan kegiatan budidaya tanaman. Pestisida digunakan untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tanaman, sedangkan pupuk digunakan untuk meningkatkan produksi.
Pupuk dan pestisida berpotensi membahayakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, hal ini dapat mengakibatkan munculnya, kebangkitan kembali hama, resistensi, dan masalah kesehatan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sebagai laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dalam penerapan ISO IEC 17025:2005, laboratorium AAS mendukung dan berperan aktif dalam program pemerintah (Kementerian Pertanian) untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, konsumen/pengguna, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen usaha pupuk. dan pestisida yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia terlindungi dari bahaya.
Selain akreditasi dari KAN, Laboratorium AAS juga terdaftar dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Khasiat Pestisida. Pengujian sebagai laboratorium pengujian mutu pestisida. Laboratorium AAS ditugaskan sebagai lembaga penunjukan petugas pengambilan sampel pestisida dalam surat tugas nomor 05/SR.330/B/08/2021, jumlah petugas sebanyak 9 orang.
1. Parameter Uji Fisika dan Kimia Pupuk
2. Formulasi Senyawa Pestisida
3. Pengambilan Sampel dan Uji Mutu Pestisida