Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Tanah tercemar merupakan salah satu matriks lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021. Bentuk matriks lingkungan hidup ini berupa limbah B3 karena merupakan hasil eksplorasi, eksploitasi, tumpahan minyak mentah di perairan. tanah atau tumpahan pada proses pengangkatan dan dapat juga disebabkan oleh dampak limbah beracun dari aktivitas manusia.
Untuk dapat mendeteksi apakah suatu tanah terkontaminasi atau tidak adalah dengan melakukan pengujian terhadap kualitas tanah itu sendiri. Parameter pengujian yang harus diuji adalah sebagai berikut: